Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Lima Anggota Keluarga di Paoman Indramayu Terancam Hukuman Mati

Suasana sidang di PN Indramayu. (foto/mandanews/riyan)
Indramayu, MandaNews - Dua terdakwa kasus pembunuhan lima anggota satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, didakwa dengan ancaman hukuman mati dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (26/2/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Prio dan Sobirin alias Ririn dijerat dakwaan primer Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana, serta dakwaan subsider Pasal 458 tentang pembunuhan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Indramayu, Eko Supramurbada, mengatakan pasal pembunuhan berencana tersebut memuat ancaman pidana mati.
“Di dalam Pasal 459 tetap termuat pidana mati. Berdasarkan fakta dalam berkas perkara, perbuatan ini dilakukan secara bersama-sama,” ujar Eko usai persidangan.
Selain itu, JPU juga menambahkan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, karena terdapat korban anak dalam perkara tersebut.
Kasus ini terjadi pada 1 September 2025 dan sempat menggemparkan publik. Lima korban, yakni Syahroni (70), Budi Awaludin (45), Euis (40), serta dua anak di bawah umur, Ratu (7) dan Bela (8 bulan), ditemukan terkubur dalam satu liang di rumah mereka di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman.
Dalam persidangan, terdakwa juga menyebut empat nama lain yang diklaim terlibat, yakni Joko, Ahmad Yani, Yoga, dan Hadi.
Namun, pihak kejaksaan menegaskan nama-nama tersebut tidak pernah muncul dalam proses penyidikan maupun rekonstruksi.
“Di berkas penyidikan tidak ada nama-nama itu. Saat rekonstruksi maupun pelimpahan tersangka juga tidak pernah disebutkan. Itu hak terdakwa untuk menyampaikan, tetapi harus dibuktikan,” kata Eko.
Kuasa hukum terdakwa, Gutiar Fristiansa, menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya karena menilai terdapat kejanggalan dalam dakwaan JPU.
Sementara kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal kepada para terdakwa.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (4/3/2026) dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. (Riyan/Win/Dwi)
Bagikan artikel ini: