Logo

Catat!! Pilwu 10 Desember 2025 Indramayu, Pemilih Gunakan Layar Sentuh di Bilik Suara

Editor: Tim Redaksi - mandaNews
Catat!! Pilwu 10 Desember 2025 Indramayu, Pemilih Gunakan Layar Sentuh di Bilik Suara

Indramayu, MandaNews - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) atau Pilihan Kuwu (Pilwu) serentak yang dijadwalkan pada 10 Desember 2025, mulai melangkah ke era digital dalam pelaksanaannya.

Salah satu inovasi besar yang dilakukan adalah penggantian surat suara konvensional dengan teknologi layar sentuh di bilik suara.

Langkah ini disebut sebagai digitalisasi parsial karena hanya diterapkan pada proses pemungutan suara, bukan keseluruhan tahapan Pilkades.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Iim Nurahim, mengatakan, inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pelaksanaan Pilkades.

“Nanti pemilih tidak lagi mencoblos di atas kertas, melainkan langsung memilih calon kepala desa melalui layar sentuh di bilik suara. Setelah memilih, sistem akan mencetak resi sebagai bukti, yang kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara,” ujar Iim saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (31/7/2025).

Kendati demikian, sejumlah mekanisme konvensional tetap dipertahankan demi menjamin keamanan dan validitas proses.

Pemilih masih diwajibkan membawa surat undangan dan KTP untuk verifikasi dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Usai memilih, jari pemilih juga tetap dicelupkan ke tinta sebagai tanda telah memberikan suara.

“Kita tetap menjaga prinsip kehati-hatian. Tinta pada jari tetap digunakan untuk menghindari potensi pemilih mencoblos lebih dari satu kali,” terang Iim.

Digitalisasi ini, menurut Iim, merupakan langkah awal menuju sistem Pilkades yang lebih modern. Namun, dia menegaskan bahwa penerapan teknologi ini masih terbatas dan tidak menyentuh seluruh aspek tahapan pemilihan.

“Saat ini kami sedang finalisasi teknis bersama DPMD Provinsi Jawa Barat. Perangkat digital ini hanya menggantikan kertas suara, bukan keseluruhan proses pemilu,” tegasnya.

Untuk mendukung pelaksanaan sistem ini, seluruh panitia Pilkades dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mendapatkan pelatihan khusus.

Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dirancang untuk menampung 500 hingga 600 pemilih dengan perangkat yang sudah disiapkan sesuai kebutuhan.

“Pelatihan akan kami gelar sebelum tahapan pencoblosan dimulai. Ini penting agar petugas KPPS benar-benar memahami cara kerja perangkat digital dan bisa membimbing pemilih di lokasi,” tambah Iim.

Sementara itu, seluruh tahapan lain seperti pendaftaran calon kepala desa, masa kampanye, hingga pelantikan tetap menggunakan metode reguler.

Tahun ini, Pilkades akan digelar serentak di 139 desa, menyusul berakhirnya masa jabatan para kepala desa pada Februari 2026 mendatang.

“Tahapan awal dijadwalkan dimulai pada Agustus 2025, mencakup pemberitahuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pembentukan panitia Pilkades, serta penyusunan DPT,” jelasnya.

Iim juga menekankan bahwa pelaksanaan Pilkades 2025 tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2023.

Meski Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 telah mengatur masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun, aturan turunannya belum tersedia.

“Karena belum ada aturan teknis pelaksananya, maka Pilkades tetap berjalan sesuai ketentuan yang lama, yakni masa jabatan enam tahun,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pemkab Indramayu menargetkan Peraturan Bupati dan Surat Keputusan terkait hari pemungutan suara serta tahapan teknis lainnya dapat ditetapkan sebelum 14 Agustus 2025, agar tidak menghambat proses yang sudah disusun.

“Dengan penerapan sistem digital ini, kami berharap Pilkades 2025 menjadi awal dari pelaksanaan pemilu desa yang lebih modern, efisien, dan akuntabel,” pungkas Iim. (Dwi/Riyan)