Jakarta, Mandanews.id – Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Sebagai produk hukum yang disusun oleh pemerintah dan DPR sebelumnya, pemerintahan saat ini berkewajiban untuk menjalankannya. Namun, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron menegaskan bahwa ...