Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemerintahan Desa. (foto/mandanews/dok.) Indramayu, Mandanews – Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD Kabupaten Indramayu akhirnya menetapkan syarat minimal pendidikan calon kuwu (kepala desa) tetap pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat. Keputusan ini diambil dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemerintahan Desa yang digelar Selasa (6/5/2025). Ketua Pansus 5, Romdoni, mengakui ...