Jakarta, Mandanews.id – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia pada 28 November 2024, mengeluarkan putusan yang menolak Peninjauan Kembali (PK) dari PT Satiri Jaya Utama (SJU), pengembang proyek fiktif apartemen Sky High Tower. Putusan ini tercatat dalam perkara nomor 1198 PK/PDT/2024 dan memperkuat putusan sebelumnya di tingkat Pengadilan Tinggi Banten dan Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam amar putusannya, MA mewajibkan PT SJU ...