Diberi Tenggat hingga 31 Juli, DPC PDI Perjuangan Indramayu Resmi Balas Surat Sekda, Begini Penjelasan Sirojudin

Indramayu, MandaNews - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu, akhirnya angkat bicara mengenai polemik surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) Indramayu yang meminta agar partai berlambang banteng itu segera mengosongkan sekretariatnya paling lambat 31 Juli 2025.
DPC PDI Perjuangan menggelar konferensi pers pada Senin (14/07/2025) untuk memberikan klarifikasi sekaligus menegaskan posisi hukum dan politik partai dalam persoalan ini.
“Hari ini kita menggelar press conference karena beberapa hari terakhir isu ini ramai di media. Kami ingin menjelaskan duduk perkaranya, terutama menyangkut surat dari Sekda Indramayu kepada DPC PDI Perjuangan,” ujar Sahali, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Indramayu.
Menurut Sahali, surat dari Sekda yang meminta pengosongan kantor partai tidak bisa dianggap sebagai persoalan biasa.
Hal ini, kata dia, menyentuh aspek-aspek hukum dan politik yang perlu dijelaskan secara utuh kepada publik.
“Kami diberi tenggat waktu sampai 31 Juli 2025 untuk mengosongkan sekretariat. Tapi ini bukan soal ‘pindah kantor’ semata. Ada konteks hukum dan politik yang menyertainya,” tegasnya.
Sebagai bentuk tanggapan resmi, DPC PDI Perjuangan Indramayu telah menyusun dan mengirimkan surat balasan kepada pihak Sekda.
Surat tersebut dilayangkan tepat pada hari ini, Senin, 14 Juli 2025, dan memuat beberapa poin penting sebagai dasar sikap partai.
Tak hanya soal kantor partai, Sahali juga menyoroti penggunaan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) oleh berbagai pihak, baik partai politik maupun organisasi non-politik.
Ketua DPC PDI Perjuangan Indramayu, H. Sirojudin menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan jika Pemda ingin melakukan pendataan atau penertiban aset.
Namun ia mengingatkan pentingnya perlakuan adil terhadap semua partai politik.
“Kalau soal pendataan aset, kami setuju saja, tapi harus adil. Saat ini ada tiga partai yang memakai aset Pemda, tapi kenapa hanya dua yang disorot, PDI Perjuangan dan PPP. Golkarnya kok tidak?” ujarnya.
Sirojudin menjelaskan bahwa penggunaan kantor oleh PDI Perjuangan telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Bupati yang berlaku selama lima tahun.
Ia menyebut bahwa SK tersebut berlaku mulai 20 Juli 2022 hingga 20 Juli 2027.
“Jadi secara hukum, kami masih sah menempati kantor itu. SK-nya jelas, masa SK Bupati bisa dikalahkan hanya oleh surat edaran?” katanya.
Lebih lanjut, Sirojudin menyoroti inkonsistensi sikap Pemda yang dianggap tidak menghargai keputusan kepala daerah sebelumnya.
Meski bupati yang mengeluarkan SK sudah tidak menjabat, menurutnya hal itu tetap sah dan harus dihormati.
“Walaupun itu bupati lama, ya tetap SK bupati. Masa kita abaikan begitu saja? Hargai juga dong keputusan yang pernah diambil,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa bisa jadi Pemda saat ini tidak mengetahui secara rinci keberadaan dan legalitas surat keputusan tersebut.
Oleh karena itu, pihaknya siap memberikan klarifikasi langsung agar tidak terjadi salah paham.
“Mungkin mereka belum tahu. Makanya nanti kita kasih tahu. Ini bukan soal melawan, tapi kita ingin semuanya clear dan sesuai aturan,” jelasnya. (Dwi/red)
Bagikan artikel ini: