Gambar Ilustrasi. (foto/mandanews/dok.)
Indramayu, Mandanews – Menjelang masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), praktik pungutan berkedok “sumbangan sukarela” kembali mencuat di sejumlah sekolah negeri.
Ironisnya, meski disebut “sukarela”, nominal sumbangan justru ditentukan sepihak oleh pihak sekolah dan komite, tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi wali murid.
“Kalau jumlahnya ditentukan dan wajib dibayar, itu bukan sumbangan. Itu pungutan. Banyak wali murid merasa terpaksa, tapi takut bicara,” tegas Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ghazanfar Pahmi Alamsah, Minggu (1/6/2025).
Pihak sekolah berdalih bahwa pungutan tersebut telah melalui rapat komite sekolah dan mendapat “persetujuan” dari para wali murid.
Namun menurut Pahmi, dalih tersebut menyesatkan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Komite sekolah tidak dibenarkan meminta atau memungut uang dari wali murid dengan alasan apa pun. Sekalipun ada rapat, bukan berarti itu sah secara hukum,” jelas Pahmi.
Larangan tersebut tercantum jelas dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, khususnya:
- Pasal 10 Ayat (1): Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik atau wali murid.
- Pasal 10 Ayat (2): Komite Sekolah hanya boleh melakukan penggalangan dana dari sumber lain yang sah, sukarela, dan tidak mengikat.
- Pasal 10 Ayat (3): Penggalangan dana oleh Komite Sekolah tidak boleh menjadi syarat penerimaan peserta didik baru, penilaian hasil belajar, atau kelulusan siswa.
“Jadi jelas, kalau ada rapat dan hasilnya memutuskan semua wali murid harus membayar sejumlah uang, itu bukan sumbangan. Itu pungutan liar yang dibungkus seolah legal,” tegasnya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu juga menjadi sorotan karena dinilai abai atau menutup mata atas praktik-praktik semacam ini yang terjadi setiap tahun.
“Dinas hanya ongkang-ongkang kaki. Mereka baru bergerak setelah viral atau ada tekanan dari publik. Seharusnya mereka turun langsung, lakukan inspeksi mendadak, dan beri sanksi tegas,” ujar Pahmi.
LBH Ghazanfar membuka posko pengaduan untuk wali murid dan masyarakat yang merasa menjadi korban pungutan liar, diskriminasi, atau praktik tidak adil lainnya di lingkungan pendidikan.
“Kami tidak ingin satu anak pun kehilangan akses pendidikan karena aturan yang disalahgunakan. Negara harus hadir, bukan hanya di atas kertas,” pungkasnya.
Call Center LBH Ghazanfar WhatsApp 081223753901 – 081312829503. (Dwi/red)
Leave a Reply