Kejari Indramayu Sukses Kembalikan Rp2,6 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara

Kejari Indramayu memperlihatkan uang yang dikembalikan dari tiga perkara korupsi. (foto/mandanews/dok.ist)


Indramayu, Mandanews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu kembali unjuk taring dalam pemberantasan korupsi.

Hingga awal Mei 2025, Kejari berhasil menyetor dana hasil tindak pidana korupsi senilai Rp2.608.500.205 ke kas negara.

Uang tersebut berasal dari eksekusi uang pengganti dan barang rampasan atas tiga perkara korupsi yang menyeret sejumlah pihak di Kabupaten Indramayu.

Kepala Kejari Indramayu, Arief Indra Kusuma Adhi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya serius memulihkan kerugian negara.

“Telah dilakukan pengembalian kerugian negara melalui eksekusi uang pengganti dan rampasan hasil tindak pidana korupsi dengan total nilai Rp2,6 miliar lebih,” tegas Arief, Senin (5/5/2025).

Rincian Tiga Kasus Korupsi:

  1. Kasus Program Padat Karya Mangrove 2020
    Dua terpidana, RD dan BP, diwajibkan mengembalikan masing-masing Rp374.464.500. Ditambah denda sesuai vonis, total pengembalian dalam kasus ini mencapai Rp1.330.629.000.
  2. Skandal Air Terjun Buatan Bojongsari 2019
    Terpidana RR membayar uang pengganti sebesar Rp1.189.871.205 akibat penyimpangan dalam pembangunan air terjun buatan tahap 5 di kawasan wisata Bojongsari.
  3. Penyimpangan PAD Sewa Tanah Desa Ujunggebang, Sukra
    Terpidana DG mengembalikan Rp88 juta yang sebelumnya diselewengkan dari hasil sewa tanah kas desa dan eks pengangonan.

Arief menyebutkan, seluruh eksekusi dilakukan secara paralel. Menurutnya, pemidanaan pelaku saja tidak cukup, karena keadilan juga menuntut pemulihan kerugian negara.

“Kami berkomitmen agar proses hukum tidak hanya berhenti pada vonis penjara, tetapi juga mampu mengembalikan uang negara yang dirampas oleh para koruptor,” ujarnya. (Dwi/red)