Kejari Cirebon Bongkar Korupsi Proyek Jalan dan Drainase, Kerugian Negara Capai Rp 2,6 Miliar

Tersangka mengenakan rompi orange di depan pintu kantor Kejari Kabupaten Cirebon. (foto/mandanews/dok.ist)


Cirebon, Mandanews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan jalan lingkungan dan drainase yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2024 di dua kecamatan, yakni Losari dan Lemahabang, pada Rabu (28/5/2025).

Dalam keterangan resminya, Kepala Kejari Kabupaten Cirebon Yudhi Kurniawan menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka dalam kasus tersebut.

Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AP, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon.

“AP kami tetapkan sebagai tersangka karena selaku Kepala DPKPP juga merangkap sebagai pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK),” ujar Yudhi dalam konferensi pers yang didampingi Kepala Seksi Intelijen Randy Tumpal Pardede dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Essadendra Aneksa.

Selain AP, dua tersangka lain yang turut ditahan adalah DT, yang berperan sebagai pengendali pekerjaan, dan RSW selaku pengendali pengawasan pekerjaan proyek peningkatan jalan dan drainase di Kecamatan Lemahabang.

Dari hasil penyidikan, pekerjaan senilai Rp 1,88 miliar itu diduga kuat tidak dilaksanakan sesuai kontrak.

Bahkan, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan sekitar 72,49 persen pekerjaan di Lemahabang tidak dikerjakan.

Tak hanya itu, proyek serupa di Kecamatan Losari dengan nilai kontrak mencapai Rp 1,65 miliar juga diduga fiktif.

Kejari menetapkan empat tersangka lain, masing-masing berinisial OK, C, LM, dan T, yang terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut. Pemeriksaan menemukan bahwa 90,57 persen pekerjaan tidak direalisasikan.

“Total kerugian negara dari kedua proyek ini mencapai lebih dari Rp 2,6 miliar,” ungkap Yudhi.

Menurutnya, praktik korupsi ini merupakan bentuk kejahatan yang terstruktur dan melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Pemkab Cirebon.

Tim penyidik masih terus mendalami aliran dana serta potensi keterlibatan pihak lain.

Para tersangka kini ditahan di rumah tahanan dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 20 tahun penjara.

“Kami tegaskan, Kejari Cirebon berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan negara, tanpa pandang bulu,” tandas Yudhi. (Red/***)