Dede Farhan Aulawi Uraikan Batasan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Sesuai UU No. 9 Tahun 1998

Dede Farhan Aulawi. (foto/mandanews/dok.)


Bandung, Mandanews – Pemerhati hukum Dede Farhan Aulawi menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi, namun tetap harus dilakukan secara bertanggung jawab sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Setiap orang pada dasarnya memiliki kebebasan untuk menyampaikan pendapat di muka umum, karena hal tersebut merupakan perwujudan demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Dede, di Bandung, Minggu (11/5/2025).

Pernyataan ini disampaikan Dede menanggapi pertanyaan awak media terkait tata cara penyampaian pendapat di ruang publik seperti unjuk rasa dan mimbar bebas.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang mengatur secara tegas hak dan kewajiban warga negara dalam mengekspresikan aspirasinya.

Menurut Dede, Pasal 6 UU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban menghormati hak orang lain, menaati hukum dan norma moral, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Lebih lanjut, Pasal 9 ayat 2 menegaskan bahwa penyampaian pendapat hanya boleh dilakukan di tempat terbuka, dengan pengecualian di area seperti istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, hingga obyek vital nasional.

Aksi juga dilarang digelar pada hari besar nasional dan tidak diperkenankan membawa benda berbahaya.

“Selain itu, dalam Pasal 10 diatur bahwa setiap penyampaian pendapat harus diberitahukan secara tertulis kepada pihak kepolisian, paling lambat tiga hari sebelum kegiatan berlangsung,” jelasnya.

Namun, ia menambahkan, untuk kegiatan ilmiah di kampus dan acara keagamaan, pemberitahuan tersebut tidak diwajibkan.

Dede juga mengingatkan adanya sanksi jika penyampaian pendapat dilakukan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Jika tidak sesuai aturan, aparat kepolisian berwenang untuk membubarkan kegiatan. Apalagi jika dalam aksi tersebut terdapat pelanggaran hukum, maka pelakunya bisa dikenai sanksi pidana,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Dede mengajak masyarakat untuk memahami bahwa kebebasan berpendapat bukan tanpa batas.

“Kebebasan kita tetap dibatasi oleh kebebasan orang lain. Maka penting untuk saling menghormati agar penyampaian pendapat berjalan aman, tertib, dan lancar,” pungkasnya. (Dwi/red)